Gaji Pantarlih Pilkada 2024, Lengkap dengan Tugas dan Kewajibannya
JAKARTA, iNews.id - Gaji Pantarlih Pilkada 2024 menarik untuk diulas kali ini. Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) merupakan salah satu badan adhoc dalam Pilkada 2024 (Pemilihan Kepala Daerah).
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih yang dibentuk oleh petugas PPS bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih selama Pilkada 2024.
Seperti diketahui, hasil seleksi calon Pantarlih Pilkada 2024 baru diumumkan pada 21 Juni 2024 lalu. Setelah dilantik, nantinya Pantarlih akan bekerja selama satu bulan terhitung sejak 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024.
Nah, untuk mengetahui nominal gaji Pantarlih Pilkada 2024, berikut iNews.id akan berikan informasinya dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (26/6/2024).
Pilkada 2024, DPW Perindo Sumut Gelar Fit and Proper Test 61 Balon Kepala Daerah
Menurut Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, gaji Pantarlih Pilkada adalah sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Tak hanya mendapatkan gaji pokok, Pantarlih Pilkada 2024 juga akan mendapatkan uang santunan kecelakaan saat sedang bertugas. Berikut ini rinciannya:
Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Tak Pasang Baliho Dukungan di Pilkada 2024
1. Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
2. Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
DPD PDIP Jabar Bicara Peluang Usung Susi Pudjiastuti di Pilkada 2024: Figur yang Menarik
3. Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
4. Luka Sedang: Rp Rp 8.250.000 per orang
Jelang Pilkada 2024, Anies Silaturahmi dengan Warga di Pasar Minggu Jaksel
5. Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Berikut tugas Pantarlih Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat 1:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Demikian ulasan mengenai gaji Pantarlih Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!
Editor: Komaruddin Bagja