Gaji Pegawai Otorita IKN, Simak Rincian Nominalnya

JAKARTA, iNews.id - Gaji pegawai Otorita IKN jadi hal yang menarik untuk diulas pada kali ini. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah melakukan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menyebut pemindahan para ASN akan dilakukan secara bertahap. Prosesnya pun harus memperhatikan ketersediaan hunian dan penyaringan kelembagaan.
Pria yang telah menjabat Menpan RB sejak tahun 2022 itu juga menyebut sebanyak 6.000 ASN akan dipindahkan ke IKN pada September 2024. Angka tersebut berdasarkan jumlah pemukiman yang telah dipersiapkan oleh Kementerian PUPR di IKN.
Sebelum itu, Abdullah Azwar Anas sempat merencanakan untuk memindahkan ASN ke IKN pada Juli 2024. Namun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno menyarankan agar pemindahan dilakukan pada Oktober 2024 sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo.
Menurut berbagai sumber, Rabu (28/2/2024), gaji pegawai IKN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 44 tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), yang diteken Jokowi pada 12 Juli 2023.