Gaji Perangkat Desa 2024 Lengkap dengan Tunjangannya
JAKARTA, iNews.id - Gaji perangkat desa 2024 jadi informasi yang menarik untuk dibahas kali ini. Mulai tahun 2024, kepala desa bisa mengemban jabatannya selama 16 tahun.
Jabatan kepala desa hingga 16 tahun lantaran lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kades (Kepala desa) dan perangkat desa nyatanya memiliki peran penting dalam memajukan dan mengelola desa. Penghasilannya pun tidak mengikuti struktur gaji pegawai negeri sipil (PNS). Sebagaimana diketahui selalu meningkat sesuai dengan masa kerja atau golongannya.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan (PP) Nomor 11 Tahun 2019 pada 28 Februari 2019. PP tersebut mengatur tentang Perubahan Kedua atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana sebelumnya diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100.
Salah satu perubahan yang paling menonjol ada pada besaran penghasilan tetap yang ditujukan untuk kades, sekretaris desa, dan perangkat desa.
Menurut Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 menyebut, APBD Desa yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa) terdapat anggaran penghasilan kades, sekretaris desa, dan perangkat desa.
Bupati atau walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
3. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Tunjangan Perangkat Desa 2024
Selain gaji pokok, perangkat desa nantinya juga akan mendapatkan beberapa tunjangan, Berikut daftar tunjangannya:
1. Tunjangan jabatan: Rp500.000,00 per bulan untuk kades, Rp450.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
2. Tunjangan kinerja: Rp300.000,00 per bulan untuk kades, Rp250.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
3. Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan untuk kades, Rp150.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
4. Tunjangan lainnya: Rp100.000,00 per bulan untuk kades, Rp75.000,00 per bulan untuk sekdes, dan Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
Itulah ulasan mengenai gaji perangkat desa 2024. Semoga bermanfaat!
Editor: Komaruddin Bagja