Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Kerja di Ombudsman Berapa Besarannya?

Minggu, 07 Juli 2024 - 01:53:00 WIB
Gaji Kerja di Ombudsman Berapa Besarannya?
Gaji Kerja di Ombudsman (Foto: Dedi Susanto/Google Photos)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaji kerja di Ombudsman menarik untuk dibahas. Lembaga negara ini memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan masyarakat mendapatkan haknya dengan baik. 

Selain itu, gaji kerja di Ombudsman juga terbilang cukup menjanjikan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah. 

Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Pengalihan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah, yang diundangkan pada 2 Juli 2024.


Gaji Kerja di Ombudsman

Besaran gaji di Ombudsman bervariasi tergantung pada jabatan dan lokasi kerjanya. Berikut adalah rinciannya:


1. Anggota Ombudsman


Ketua: Rp 29.040.000

Wakil Ketua: Rp 27.240.000

Anggota: Rp 25.440.000


2. Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah

Rp 18.335.000


Dalam Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI, berikut besaran insentif untuk tiap tingkatan asisten.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut