Gaji PTPS Pilkada 2024: Besaran, Tugas dan Wewenang
JAKARTA, iNews.id - Gaji PTPS Pilkada 2024 sedang banyak dicari. Penyelenggaraan Pilkada 2024 semakin dekat. Salah satu elemen penting dalam suksesnya penyelenggaraan pilkada adalah peran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
PTPS bertugas mengawasi jalannya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan prosesnya berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.
Bagi Anda yang tertarik menjadi PTPS Pilkada 2024, berikut informasi mengenai gaji, tugas, dan wewenangnya:
Besaran gaji PTPS Pilkada 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022. Berdasarkan surat tersebut, gaji PTPS Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 800.000 per orang per bulan.
Tugas utama PTPS Pilkada 2024 adalah mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS. Berikut beberapa tugas pokok PTPS Pilkada 2024:
Dalam menjalankan tugasnya, PTPS Pilkada 2024 memiliki beberapa wewenang, antara lain:
Demikian informasi mengenai gaji PTPS Pilkada 2024. Bagi Anda yang ingin berkontribusi dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang jujur, adil, dan transparan, menjadi PTPS Pilkada 2024 bisa menjadi pilihan yang tepat.
Editor: Komaruddin Bagja