Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IHSG Hari Ini Ditutup Naik Tipis ke 8.146, MBTO-NASI Pimpin Top Gainers
Advertisement . Scroll to see content

GOTO Mau Hapus 10,2 Miliar Saham Treasuri, Apa Alasannya?

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:23:00 WIB
GOTO Mau Hapus 10,2 Miliar Saham Treasuri, Apa Alasannya?
ilustrasi GOTO berencana menghapus 10,2 miliar saham treasuri (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) berencana menarik kembali saham hasil pembelian kembali atau saham treasuri. Jumlahnya mencapai 10,2 miliar saham Seri A. Apa alasannya?

Saham-saham treasuri ini merupakan saham yang di-buyback GOTO pada periode 2021 dan 2022 yang masuk dalam modal ditempatkan dan disetor perseroan. 

Sebagai informasi, saham ini dibeli kembali GOTO saat sebelum penawaran umum perdana (IPO) kala itu, sekaligus saham yang didapatkan dari pelaksanaan stabilitasi harga pasca-IPO alias greenshoe.

Untuk itu, manajemen akan meminta restu investor dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang rencananya akan diselenggarakan pada 30 Agustus 2024.

“Rencana penarikan kembali saham treasuri Perseroan sejalan dengan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali yang diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.” kata Corporate Secretary GOTO, Koesoemohadiani, di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Diani menjelaskan langkah ini berkaitan dengan sejumlah inisiatif pembelian kembali saham yang telah dilakukan oleh Perseroan sebelum IPO. Pihaknya yakin aksi ini dapat memberi nilai tambah bagi pemegang saham.

“Kami meyakini penarikan kembali saham treasuri akan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham seiring berkurangnya jumlah saham GOTO yang beredar,” ucap dia.

Secara aturan, perusahaan tercatat yang mempunyai saham treasuri wajib untuk dialihkan atau dilepas. Terdapat beberapa cara dalam mengalihkan saham treasuri antara lain dijual baik di dalam Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, atau ditarik kembali dengan cara pengurangan modal.

Selanjutnya pengalihan juga bisa dilakukan melalui pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan  dan/atau direksi dan dewan komisaris, pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas; dan/atau cara lain dengan persetujuan OJK.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut