Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO
Advertisement . Scroll to see content

Guru TK di Malang Terjerat Pinjol Puluhan Juta Rupiah, Ini Langkah OJK

Kamis, 20 Mei 2021 - 09:00:00 WIB
Guru TK di Malang Terjerat Pinjol Puluhan Juta Rupiah, Ini Langkah OJK
OJK Malang bertemu dengan Susmiati, guru TK yang terjerat pinjaman online. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, kasus guru TK di Malang yang terjerat pinjaman online (pinjol) menjadi atensi. OJK langsung terlibat dalam permasalahan yang melibatkan utang puluhan juta rupiah itu.

Kepala Kantor OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengaku telah bertemu dengan Susmiati, guru TK yang terjerat pinjol. Pertemuan itu juga dihadiri Wali Kota Malang, Sutiaji.

Dalam pertemuan itu, kata Sugiarto, Susmiati mengaku telah meminjam di 24 fintech lending. Dari jumlah itu, 19 fintech berstatus tak terdaftar atau berizin alias ilegal.

"Total kewajibannya mencapai sekitar Rp35 juta, dengan rincian Rp29 juta di fintech lending ilegal dan Rp6 juta di fintech lending resmi," katanya, Kamis (20/5/2021).

OJK berjanji akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban Susmiati pada fintech yang legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap Susmiati.

Sementara pinjaman pada fintech lending ilegal, akan dibantu penyelesaiannya oleh Baznas Kota Malang sesuai arahan Wali Kota.

"Kantor OJK Malang juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan menemui Kapolresta Malang guna membahas penanganan terhadap fintech lending yang  ilegal," katanya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing sebelumnya, juga menyatakan prihatin atas kasus yang menimpa Susmiati. Dia meminta masyarakat untuk tidak memanfaatkan fintech lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK.

Tongam meminta masyarakat yang sudah menjadi korban penagihan dengan kekerasan dari fintech lending ilegal untuk segera melaporkannya kepada Kepolisian 

"Kegiatan penagihan yang tidak beretika dari fintech lending ilegal dengan teror, intimidasi, atau pelecehan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum. Kita percayakan penanganannya di Kepolisian," kata Tongam.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut