Hak-hak yang Didapat Karyawan Garuda jika Pilih Pensiun Dini
JAKARTA, iNews.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menawarkan pensiun dini kepada karyawannya. Ini merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk menyelamatkan kondisi keuangan perusahaan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, penawaran pensiun dini kepada parawa karyawan maskapai penerbangan pelat merah itu bersifat sukarela, bukan paksaan. Hal ini terpaksa dilakukan lantaran perusahaan harus melakukan langkah penyesuaian aspek supply dan demand di tengah penurunan kinerja operasi imbas penurunan trafik penerbangan yang terjadi secara signifikan selama pandemi Covid-19.
"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa program pensiun dipercepat ini ditawarkan secara sukarela terhadap karyawan yang telah memenuhi kriteria," kata Irfan dalam keterangannya.
Dia menjelaskan, penawaran program pensiun dini sejalan dengan upaya pemulihan kinerja usaha yang tengah dijalankan guna menjadikan maskapai BUMN ini menjadi lebih sehat serta adaptif menjawab tantangan kinerja usaha di era kenormalan baru.
"Kebijakan ini menjadi penawaran terbaik yang dapat kami upayakan terhadap karyawan di tengah situasi pandemi saat ini, yang tentunya senantiasa mengedepankan kepentingan bersama seluruh pihak, dalam hal ini karyawan maupun perusahaan," tutur dia.
Irfan menjelaskan, program pensiun dini dibuka mulai 19 Mei 2021 dan ditutup pada 19 Juni 2021. Kepada karyawan yang bersedia pensiun dini akan memperoleh hak sesuai pasal 64 Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yaitu dua kali pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, dan tiket konsesi buat mereka yang masih bekerja aktif di atas 16 tahun.

Selain itu, manajemen Garuda Indonesia akan menambahkan dua kali penghasilan bulanan, kompensasi atas sisa cuti yang belum diambil, kompensasi atas casual sickness 2020, tunjangan tengah tahun 2020 dan tahun 2021 bagi yang eligible (berhak) dan pembayaran penghasilan yang selama ini ditunda juga akan menjadi hak karyawan.
Editor: Jujuk Ernawati