Hati-hati, Sudah Ada 8 Korban Binomo Rugi Rp2,4 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Delapan orang korban binary option atau perdagangan opsi biner dari aplikasi Binomo mengaku telah mengalami kerugian mencapai Rp2,4 miliar. Para korban pun melaporkan Binomo dan salah satu affiliator yang menyebut aplikasi tersebut legal.
Kuasa hukum korban, Finsensius Mendrofa menuturkan, kerugian masing-masing kliennya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Jika ditotal, kerugian delapan kliennya itu mencapai Rp2,4 miliar.
"Itu baru delapan orang saja ya, yang ratusan orang lainnya yang masuk database kami nanti pada saat proses penyelidikan dan penyidikan akan kami sampaikan," kata Finsensius kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option.
"Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” tegas Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (4/2/2022).
Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymp Trade, Quotex serta platform lain sejenisnya. Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.
Menurut Wisnu, binary option merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Aplikasi opsi biner tidak memiliki legalitas di Indonesia. Apabila terjadi perselisihan, Bappebti tidak dapat memfasilitasi nasabah mediasi.