Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lagi! Jelas Tegaskan Transaksi NCD Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Justru Menguntungkan Kami
Advertisement . Scroll to see content

Hotman Paris Jadi Pengacara Maybank Kasus Pembobolan Dana Nasabah Rp22 Miliar

Senin, 09 November 2020 - 06:24:00 WIB
Hotman Paris Jadi Pengacara Maybank Kasus Pembobolan Dana Nasabah Rp22 Miliar
Hotman Paris Hutapea ditunjuk menjadi kuasa hukum PT Maybank Indonesia dalam kasus pembobolan dana nasabah Rp22 miliar. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hotman Paris Hutapea ditunjuk menjadi kuasa hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Dia siap membela bank tersebut dalam kasus pembobolan dana nasabah sebesar Rp22 miliar.

"PEMBERITAHUAN: SENIN, 9 NOVEMBER 2020 JAM 13.00 AKAN DIADAKAN CONFERENSI PERS PT. BANK MAYBANK INDONESIA TBK (TERKAIT PENGADUAN NASABAH ATAS HILANGNYA UANG NASABAH), DI CAFE JET SKI JL. PANTAI MUTIARA NO. 57, PLUIT, PENJARINGAN, JAKARTA UTARA. Kuasa Hukum Pt. Bank Maybank Indonesia Tbk, Dr. Hotman Paris Hutapea, Sh,M.Hum, Advokat,” tulis Hotman dalam akun instagram pribadi @hotmanparisofficial, dikutip Senin (9/11/2020).

Dalam kasus itu, diketahui dana nasabah milik Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna dibobol oleh Kepala Maybank Indonesia Cabang Cipulir, AT tanpa sepengetahuan nasabah.

Atas kasus tersebut, Kepala Cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis karena diduga menguras habis uang nasabah. Tersangka dijerat UU Perbankan dan UU Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut