Dibobol Kepala Cabang, Dana Nasabah Maybank Rp22 Miliar Tak Diganti LPS
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak menjamin raibnya dana nasabah Maybank sebesar Rp22 miliar. Pasalnya, dana itu diduga dibobol oleh oknum bankir yang bersangkutan.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadhewa mengatakan, LPS hanya menjamin dana nasabah jika bank itu dinilai bermasalah. Dengan kata lain, indikasi kecurangan (fraud) bukan wewenang LPS.
 
                                "Kami tidak masuk kasus seperti ini. LPS menjamin dana nasabah di bank kalau bank tersebut bermasalah, sehingga dana nasabah di bank tersebut aman," katanya saat dihubungi iNews.id, Sabtu (7/11/2020).
Purbaya meminta kepolisian dan pihak terkait lainnya untuk menginvestigasi kasus itu hingga tuntas. Investigasi ini penting untuk mendalami apakah ada tersangka lain dan mencari motif mengapai hal itu bisa terjadi.
"Yang penting aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu," kata mantan deputi staf kepresidenan itu.