Incar Generasi Milenial, Wapres Ma’ruf Amin Minta Pengelolaan Wakaf Berbasis Digital
Sementara untuk layanan publik terkait wakaf seperti pembuatan Akta Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA), pendaftaran dan pergantian nazhir di BWI dan lain sebagainya juga akan semakin optimal dengan didukung oleh layanan secara online (e-services). Dengan digitalisasi tersebut, sekaligus dapat dilakukan pemutakhiran database nadzir secara komprehensif serta mendukung upaya mewujudkan pelayanan prima (service excellent) dalam pengelolaan wakaf.
“Pemanfaatan teknologi digital untuk mendorong transparansi pelaporan pemanfaatan wakaf perlu dilakukan agar para Wakif memperoleh informasi tentang investasi dan imbal hasil wakaf uang, laporan pengelolaan aset wakaf produktif lainnya, dan penyaluran kepada mauquf alaih secara real time,” ucapnya.
Sementara itu, pemanfaatan teknologi digital dalam pengumpulan, pengelolaan dan pelaporan wakaf juga memungkinkan untuk memiliki sistem informasi wakaf nasional sekaligus sebuah big data wakaf nasional. Ini akan bermanfaat untuk menganalisis perilaku masyarakat dalam berwakaf, pemetaan potensi wakaf, realisasi dan lalu lintas dana wakaf yang terjadi.
“Dengan demikian kebijakan pengelolaan wakaf secara nasional akan dapat disusun secara lebih baik,” tuturnya.
Namun, upaya transformasi digital dalam pengelolaan wakaf tersebut tentu memerlukan komitmen dari berbagai pihak. Oleh karena itu, sinergi yang lebih kuat antara BWI Pusat, Perwakilan Provinsi serta Kabupaten atau Kota dengan Kementerian Agama, Bank Indonesia beserta seluruh Kantor Perwakilannya di daerah, serta berbagai stakeholder lainnya perlu terus diperkuat.
Editor: Ranto Rajagukguk