Industri Keuangan Syariah Miliki Prospek Besar di Fintech
Selain itu, menurut dia, dengan fintech syariah justru masyarakat lebih terlindungi dari jeratan bunga yang tinggi. Akibat terlilit bunga yang tinggi, peminjam menjadi kesulitan melunasi utangnya karena nominal bunga lebih besar dari utang.
Seperti diketahui, platform fintech biasanya memberikan bunga tinggi hingga 100 persen dari pinjaman. Sementara, aturan syariah melarang adanya riba seperti bunga dalam prosesnya.
"Makanya pakai fintech syariah biar nasabah terlindungi. Koordinasi sama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga kan biar nasabah tidak kena yang abal-abal," ucapnya.
Untuk memastikan suatu fintech syariah atau tidak, perusahaan fintech harus diuji Dewan Syariah Nasional (DSN) dan OJK. Hal ini agar memastikan agar pada praktiknya tidak memberatkan masyarakat.
"Kan mereka harus presentasi dulu di DSN untuk aspek syariah. Selain juga di OJK. Jadi dua lapis," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk