Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IHSG Hari Ini Dibuka di Zona Hijau, Kembali Cetak Rekor!
Advertisement . Scroll to see content

Ini 3 Peluang dan Risiko Investasi Saham

Kamis, 07 Januari 2021 - 10:10:00 WIB
Ini 3 Peluang dan Risiko Investasi Saham
Investasi saham kini menjadi tren baru di kalangan anak muda. (Foto: ilustrasi/Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Investasi saham kini menjadi tren baru di kalangan anak muda. Selama pandemi Covid-19, banyak dari mereka yang terjun ke pasar modal untuk meraih cuan.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot menilai, investor harus paham peluang dan risiko sebelum berinvestasi saham. Pertama, investor bisa mendapat keuntungan dari kenaikan hargasaham atau capital gain.

"Misalnya investor membeli saham ABC dengan harga per lembar saham Rp1000 kemudian menjualnya dengan harga Rp1.500 per lembar saham. Berarti investor tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp500 per lembar saham," ujar Sekar di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Sebaliknya, kata dia, investor juga bisa mengalami kerugian apabila harga saham yang dijual lebih rendah daripada harga yang dibeli. Istilahnya, capital loss.

"Misalnya investor membeli saham ABC dengan harga perlembar saham Rp1.500 kemudian menjualnya dengan harga Rp1.000 per lembar saham. Berarti investor tersebut mendapatkan capital loss sebesar Rp500 per lembar saham," ucapnya.

Kedua, menurut Sekar, investor juga berhak atas dividen jika perusahaan memutuskan untuk membagikan laba kepada para pemegang saham.

"Makin besar saham yang dimiliki investor makin besar pula porsi dividen yang diterima," ucapnya.

Sebaliknya, investor tak akan mendapatkan apa-apa apabila perusahaan tak membagikan dividen. Selain itu, risiko juga ada pada perusahaan yang sahamnya tak banyak beredar, sehingga investor sulit menjual saat membutuhkan.

Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto melihat invoasi sinyal komando yang dikembangkan prajurit Yonarhanud 14/Pratiti Wira Yudha. (Foto: Pendam Siliwangi)

Ketiga, kata Sekar, saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Jika investor membeli saham meski hanya satu lot, dia berhak mengikuti Rapat Umum pemegang saham (RUPS).

Menurut Sekar, ada risiko lain untuk pemegang saham apabila perusahaan yang dibelinya memutuskan untuk delisting, baik sukarela maupun dipaksa.

"Artinya adanya penghapusan pencatatan di bursa efek Indonesia (BEI), sehingga saham tidak bisa ditransaksikan di BEI," ucapnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut