Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duduki Penjualan Mobil Terbanyak di ASEAN, Indonesia Nyaris Disalip Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPK Malaysia Bakal Diperiksa terkait Kepemilikan Saham Rp3,4 Miliar

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:11:00 WIB
Ketua KPK Malaysia Bakal Diperiksa terkait Kepemilikan Saham Rp3,4 Miliar
Azam Baki bakal diperiksa pihak berwenang terkait kepemilikan saham di sebuah perusahaan (Foto: Bernama)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Ketua Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) Azam Baki bakal diperiksa pihak berwenang terkait kepemilikan saham di sebuah perusahaan.

Bloomberg melaporkan, Azam dilaporkan memiliki 17,7 juta lembar saham di Velocity Capital Bhd (1,7 persen) senilai hampir 800.000 ringgit atau sekitar Rp3,4 miliar. Hal itu terungkap dalam laporan tahunan perusahaan yang diajukan pada 3 Februari 2025.

Selain itu, nama Azam muncul dalam daftar pemegang saham perusahaan yang dikelola oleh Komisi Perusahaan Malaysia.

Dia diduga melanggar surat edaran pemerintah tahun 2024 yang membatasi kepemilikan saham pegawai negeri sipil (PNS) di perusahaan yang didirikan di Malaysia yakni tidak boleh lebih dari 5 persen dari modal disetor, atau senilai 100.000 ringgit, atau mana yang lebih rendah.

Menurut Azam, kepemilikan saham atas nama dirinya telah diumumkan sebelumnya. Selain itu, sahamnya juga telah dijual pada 2025.

Beberapa pihak, termasuk kepala komisi Akuntabilitas Publik Dewan Rakyat, Mas Ermieyati Samsudin, menyerukan pengunduran diri Azam serta penyelidikan menyeluruh.

Selain itu demonstrasi menyerukan pengunduran dirinya dijadwalkan digelar pada Minggu (15/2/2026) di depan pusat perbelanjaan Sogo, Kuala Lumpur.

Azam menegaskan dirinya terbuka untuk diselidiki oleh lembaga penegak hukum mana pun yang dibentuk pemerintah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut