Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Di Mana Gadai BPKB Motor untuk Lebaran? Yuk Cari Tahu!
Advertisement . Scroll to see content

Ini Barang yang Bisa Digadaikan, Ada Alat-alat Pertanian dan Perikanan

Senin, 18 Juli 2022 - 14:33:00 WIB
Ini Barang yang Bisa Digadaikan, Ada Alat-alat Pertanian dan Perikanan
Barang yang bisa digadaikan (Foto: F9photos)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Simak daftar barang yang bisa digadaikan. Menggadaikan barang bisa menjadi alternatif saat seseorang membutuhkan uang atau modal tanpa harus melakukan kredit atau menjual barang-barang berharganya.

Menggadaikan barang juga menjadi solusi jika seseorang sedang membutuhkan uang dalam waktu yang relatif cepat. Namun sayangnya, tidak semua jenis barang bisa digadaikan atau dijadikan jaminan mengajukan pinjaman di pegadaian.

Lantas, apa saja barang-barang yang bisa digadaikan? Simak ulasan lengkapnya berikut ini yang dilansir iNews.id dari laman resmi Pegadaian (4/7/2022).

Barang yang bisa digadaikan

1.Emas 

Selain mudah untuk dijual kapanpun, emas juga bisa kamu jadikan jaminan di pegadaian. Nilainya tentu akan mengikuti harga emas terkini saat kamu melakukan pegadaian.

Selain emas batangan, jenis emas yang bisa Anda gadaikan adalah perhiasan emas, emas dinar, dan koin emas. Namun sebenarnya tak hanya emas, logam mulia lainnya, seperti intan, permata, dan berlian.


2.Sertifikat

Selain logam mulia, Anda juga bisa menjadikan sertifikat sebagai agunan di pegadaian.  Jenis sertifikat yang bisa digadaikan adalah sertifikat tanah dan sertifikat rumah.

Untuk nilai pinjaman yang didapatkan, nasabah akan memperoleh sesuai dengan nilai tanah yang ditentukan dari PBB dan lokasinya. Pada jenis jaminan ini, pihak pegadaian biasanya akan melakukan survei terlebih dahulu sebelum mencairkan uang pinjaman.

3.Kendaraan bermotor

Pegadaian biasanya menerima kendaraan bermotor sebagai barang agunan untuk mengajukan pinjaman.
Kendaraan bermotor tersebut bisa berupa sepeda motor hingga mobil.

Nilai pinjaman yang akan diberikan dilihat berdasarkan jenis, spesifikasi, dan tahun produksi dari kendaraan bermotor.
Sertakan juga surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian saat mengajukan pinjaman di pegadaian dengan agunan kendaraan bermotor.

4.BPKB

Selain kendaraan bermotor, pegadaian biasanya menerima Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai agunan pinjaman.
Dari BPKB yang dijadikan jaminan, pegadaian akan menentukan nilai pinjaman.

Nilai pinjaman yang akan diberikan dilihat dari jenis, spesifikasi, dan tahun produksi dari kendaraan bermotor. Namun perlu diingat ketika menggadaikan BPKB, pihak pegadaian biasanya juga akan memeriksa fisik kendaraan bermotor. 

5.Barang Elektronik

Apabila tak memiliki keempat barang di atas, Anda bisa menggadaikan barang-barang elektronik yang ada di rumah Anda.
Barang-barang yang bisa digadaikan antara lain televisi, ponsel, kulkas, laptop atau komputer, dan kamera. 

Saat menggadaikan, pastikan barang elektronik masih bergaransi, memiliki faktur pembelian, masih layak digunakan, dan banyak dibutuhkan di masyarakat.

6.Alat-alat pertanian dan perikanan

Alat-alat pertanian dan perikanan, seperti mesin pompa air, mesin diesel kapal, traktor tangan, dan gergaji mesin bisa menjadi jaminan di pegadaian.

Nilai pinjaman yang diberikan akan sesuai dengan kualitas barang yang digadaikan. Jenis jaminan ini bisa menjadi solusi bagi petani dan nelayan yang membutuhkan modal tambahan.


Nah, itulah sederet barang yang bisa digadaikan. Anda harus melunasi pinjaman dengan nominal tertentu jika ingin barang-barang yang telah Anda gadaikan kembali menjadi milik Anda.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut