Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Pegawai KPP Diduga Palak Warga, Ditjen Pajak sudah Panggil Pelapor
Advertisement . Scroll to see content

Ini Sanksi Bagi Peserta Tax Amnesty Jilid II Jika Bohong Soal Harta

Selasa, 28 Desember 2021 - 11:42:00 WIB
Ini Sanksi Bagi Peserta Tax Amnesty Jilid II Jika Bohong Soal Harta
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty Jilid II bagi wajib pajak (WP) akan diselenggarakan pemerintah pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Namun, bagi WP yang ingin ikut serta dalam PPS akan mendapat sanksi apabila harta yang diungkapkan tidak sesuai.

Hal ini karena dalam PPS pemerintah memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) lebih rendah dari tarif PPh orang pribadi yang berlaku tahun depan sebesar 35 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor, menyampaikan  ada dua kebijakan dalam PPS atau tax amnesty jilid II.

Pertama, untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu.

Kebijakan ini berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi. Tarif yang ditawarkan pemerintah yakni 11 persen untuk harta deklarasi luar negeri, 8 persen atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 6 persen untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan renewable energy.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut