Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kanwil DJP Jakarta Barat Gelar Forum Konsultasi Publik, Wujud Komitmen Kolaborasi
Advertisement . Scroll to see content

Ini Sanksi Bagi Peserta Tax Amnesty Jilid II Jika Bohong Soal Harta

Selasa, 28 Desember 2021 - 11:42:00 WIB
Ini Sanksi Bagi Peserta Tax Amnesty Jilid II Jika Bohong Soal Harta
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noor. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua, untuk WP orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Tarif yang diberikan dalam kebijakan II antara lain 18 persen untuk harta deklarasi luar negeri, 14 persen atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 12 persen untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan renewable energy. 

Menurut dia, ada empat ketentuan sanksi administrasi bagi WP peserta PPS yang berlaku. Pertama, bagi peserta PPS kebijakan I yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti tax amnesty 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif  PPh 25 persen (Badan), 30 persen (OP), dan 12,5 persen (WP tertentu). Kemudian ditambah sanksi 200 persen sebagaimana Pasal 18 (3) UU Pengampunan Pajak.

"Kedua, bagi peserta PPS kebijakan II yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30 persen (Pasal 11 (2) UU HPP), ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," ujar Neilmaldrin di Jakarta, Senin(27/12/2021).

Ketiga, bagi peserta kebijakan I yang wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan, dikenakan tambahan PPh Final yang berkisar antara 3 persen -7,5 persen. Keempat, bagi peserta PPS kebijakan II yang wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan, dikenakan tambahan PPh Final sebesar 3 persen-8,5 persen. 

“PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP,” tutur Neilmaldrin

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut