Ini Syarat Pegawai Swasta Bisa Ikut Tapera
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah membentuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Rencananya, lembaga tersebut akan mengelola dana tapera yang bersumber dari iuran pekerja.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, untuk saat ini Tapera baru diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara untuk pegawai swasta baru bisa mengikuti Tapera setelah tujuh tahun beroperasi.
"Swasta minta tujuh tahun setelah tapera operasi. Setelah ditetapkan ini. Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) minta tujuh tahun. Tadinya kita open lima tahun tapi dia minta tujuh," ujarnya setelah rapat Tapera di kantornya, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Ia melanjutkan, pegawai swasta tidak bisa langsung mengikuti Tapera ini karena sudah memiliki program-program lain dari perusahaannya. "Mereka ada program juga jadi tidak bisa langsung. (Tujuh tahun) itu usulan tenaker pasti sudah diskusi dengan Apindo (Asosiasi Penguasaha Indonesia) dengan perusahaan-perusahaan," kata dia.
Tapera ini nantinya akan menyasar para pekerja terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Jika BP Tapera sudah terbentuk dan berjalan, maka dana dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) akan dilebur menjadi satu di dalam Tapera. Sejauh ini, dana dari Bapertarum sendiri sudah terkumpul lebih dari Rp11 triliun.