Ini Syarat Pegawai Swasta Bisa Ikut Tapera
Operasional Bapertarum mulai dihentikan pada 24 Maret 2018. Kemudian, aset-aset tersebut akan mulai ditransisi ke BP Tapera. Sejauh ini, Kementerian PUPR telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit dan hal tersebut pun sudah terselesaikan.
Dibentuknya Tapera ini fungsinya agar pengelolaan dana yang diterima dari hasil pekerja mampu dikelola untuk pembelian atau renovasi rumah maupun sebagai bagian dari program Presiden Joko Widodo yaitu Satu Juta Rumah per tahun. Sementara, Bapertarum sedari dulu hanya melayani pembelian rumah baru tanpa renovasi.
Sekadar diketahui, adanya Tapera ini, para peserta akan dikenakan iuran sebesar 3 persen terbagi atas 2,5 persen iuran dari peserta dan 0,5 persen menjadi tanggungan perusahaan. Tapera tersebut dikhususkan untuk pembeli rumah pertama. Pasalnya, generasi milenial saat ini sangat minim memikirkan untuk membeli properti.
Editor: Ranto Rajagukguk