Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Ini PSU Pilkada Pesawaran, Digelar Serentak di 759 TPS
Advertisement . Scroll to see content

Intip Gaji Panwascam Pilkada 2024 Beserta Tugasnya

Minggu, 04 Agustus 2024 - 07:21:00 WIB
Intip Gaji Panwascam Pilkada 2024 Beserta Tugasnya
Gaji panwascam Pilkada 2024 menarik untuk diulas. Panwascam merupakan salah satu bagian penting dalam Pilkada serentak pada 27 November mendatang. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaji panwascam Pilkada 2024 menarik untuk diulas. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) merupakan salah satu bagian penting dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Panwascam merupakan panitia yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di tingkat kabupaten/kota. Tugas utama Panwascam mengawasi jalannya Pemilu di kecamatan. 

Paswascam bersifat ad hoc, sebagai penyelenggara pemilu di kecamatan yang langsung bersentuhan dengan peserta pemilu yang bekerja di tingkat bawah dan sebagai garda terdepan dalam pengawasan Pemilu.

Tugas Panwascam

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 105, Panwascam bertanggung jawab untuk mencegah dan menangani pelanggaran pemilu di tingkat kecamatan, mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, mencegah praktik politik uang, memastikan netralitas semua pihak yang dilarang berpartisipasi dalam kampanye, dan mengawasi pelaksanaan keputusan atau putusan terkait pemilu di wilayah kecamatan.

Lalu, pada Pasal 106 tertulis bahwa kewenangan Panwascam di antaranya, menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran terhadap peraturan pemilu, memeriksa dan mengkaji pelanggaran tersebut, serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajian kepada pihak yang berwenang sesuai dengan UU Pemilu.

Selain itu, Panwascam juga bertugas untuk merekomendasikan hasil pengawasan terkait netralitas pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye kepada instansi terkait di Bawaslu Kabupaten/Kota.

Gaji Panwascam Pilkada 2024

Gaji Panwascam pada Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Berikut rinciannya:

- Ketua: Rp2.200.000/orang/bulan

- Anggota: Rp1.900.000/orang/bulan

- Kepala Sekretariat: Rp1.550.000/orang/bulan

- Pelaksanaan Teknis PNS: Rp900.000/orang/bulan

- Pelaksanaan Teknis Non PNS: Rp1.500.000/orang/bulan.

Itu tadi ulasan mengenai gaji Panwascam Pemilu 2024 beserta tugasnya. Semoga menjadi informasi baru bagi Anda.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut