Investree Catat Penjualan Sukuk Tabungan ST-002 Rp65 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Perusahaan teknologi finansial (fintech) perlahan mulai bersaing dengan bank dan perusahaan sekuritas dalam menjual obligasi pemerintah. PT Investree Radhika Jaya mencatat penjualan obligasi syariah (sukuk) tabungan negara seri ST-002 sebesar Rp65 miliar.
CEO & Co-Founder Investree, Adrian Gunadi mengatakan, Investree telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan menjadi Mitra Distribusi penjualan Sukuk Tabungan ST-002. Pertama kali menjual sukuk, capaian tersebut dua kali lipat lebih dari target awal Rp30 miliar. Saat penutupan, ada sebanyak 690 pemesanan (order) dari platform Investree atas nama 552 investor.
"Tentunya kami bersyukur dengan capaian hasil positif dan melampaui target awal penjualan ST-002 hingga 216 persen karena nantinya dana investasi ST-002 ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan negara," kata Adrian melalui keterangan tertulis, Kamis (29/11/2018).
Selama masa penawaran ST-002 yang digelar 1-22 November 2018, investor yang membeli sukuk itu didominasi oleh generasi muda. Mereka rata-rata berusia 21-35 tahun. Selain sosialisasi pemerintah, Adrian menyebut, mereka tertarik lantaran cara pemesanan yang dilakukan secara online.
"Ketertarikan generasi muda dalam berinvestasi ini juga didukung oleh adanya perubahan cara pemesanan dari manual menjadi 100 persen online, sehingga dapat menjangkau masyarakat secara luas dengan penggunaan teknologi sebagai upaya dalam mewujudkan keuangan inklusif," tutur Adrian.
Dari segi nominal, tercatat rata-rata jumlah investasi oleh satu orang investor di ST-002 Investree adalah sebesar Rp 117 juta. Sementara dari segi wilayah pembelian, sebaran area asal investor mayoritas didominasi oleh Jabodetabek meski ada juga namun ada juga dari Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
“Tujuan kami bersama dengan Kemenkeu untuk mengajak generasi muda berinvestasi juga tercapai. Hal ini merupakan bentuk nyata dari sinergi yang terjadi antara industri teknologi finansial dengan pemerintah” kata dia.
Sebagai instrumen Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN), seri ST-002 telah dinyatakan sesuai Syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, di mana surat berharga tersebut tidak melibatkan unsur perhitungan bunga (riba), unsur judi (maisyir), unsur penipuan (gharah), dan tidak mendatangkan kerugian kepada orang lain (mudharat). ST-002 memiliki tingkat imbalan 8,30 persen per tahun dengan tenor 2 tahun dan minimal pemesanan Rp 1 juta.
Editor: Rahmat Fiansyah