Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

Biodata Adrian Gunadi Eks CEO Investree yang Ditangkap Bareskrim Usai Buron 1 Tahun

Jumat, 26 September 2025 - 22:37:00 WIB
Biodata Adrian Gunadi Eks CEO Investree yang Ditangkap Bareskrim Usai Buron 1 Tahun
Biodata Adrian Gunadi (Foto: IG Investree)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Biodata Adrian Gunadi mencerminkan sosok tokoh fintech Indonesia yang dikenal sebagai pendiri dan mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree). Kariernya yang cemerlang di industri teknologi finansial harus dihadapkan pada kontroversi hukum yang mengguncang dunia bisnis Indonesia. 

Biodata Adrian Gunadi 

Adrian Asharyanto Gunadi menyelesaikan pendidikan MBA di Rotterdam School of Management, Erasmus University, Belanda. Dengan pengalaman lebih dari 18 tahun di sektor perbankan, baik lokal maupun internasional, ia memiliki keahlian di bidang perbankan ritel dan wholesale.

 Sebelum mendirikan Investree, Adrian pernah menjabat sebagai Direktur Perbankan Ritel di Bank Muamalat Indonesia.

Mendirikan Investree dan Peranannya dalam Industri Fintech

Pada tahun 2015, Adrian bersama rekan-rekannya mendirikan Investree, sebuah platform peer-to-peer (P2P) lending yang bertujuan untuk mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM di Indonesia. 

Di bawah kepemimpinannya, Investree berkembang pesat dan menjadi salah satu pemain utama di industri fintech Indonesia. Adrian dikenal sebagai sosok yang visioner dan inovatif dalam mengembangkan teknologi finansial di Asia Tenggara.

Kontroversi Hukum dan Status Tersangka

Pada akhir tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Investree karena pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Investree dinyatakan tidak memenuhi persyaratan modal minimum dan mengalami penurunan kinerja yang signifikan.

Adrian Gunadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,75 triliun. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Interpol Red Notice, serta dicari oleh pihak berwenang Indonesia. Meskipun demikian, ia dilaporkan menjabat sebagai CEO di JTA Investree Doha Consultancy, sebuah perusahaan fintech yang berbasis di Doha, Qatar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut