Izinkan WeChat Pay dan AliPay, BI Imbau Merchant Ikuti Aturan
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) hingga kini masih belum mendata jumlah merchant WeChat Pay dan AliPay. Pasalnya, platform pembayaran digital asal China ini masih dalam proses mengajukan izin.
Kendati demikian, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, saat ini memang sudah banyak merchant yang menerima pembayaran menggunakan kedua platform tersebut. Terutama bagi merchant yang berada di kawasan pariwisata.
"Belum bisa didata, belum tahu. Kalau mereka sudah ajukan izin kita pasti mendata, kan mereka masih mengajukan. Nah kalau merchant banyak, sekarang masih tahap piloting-nya hingga Desember," ujarnya di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Selama proses pengajuan izin tersebut, BI terus mengimbau kepada penyedia AliPay dan WeChat Pay untuk menaati aturan yang ditetapkan Indonesia. Pasalnya, BI membebaskan platform pembayaran asing masuk selama mau mengikuti aturan.
"Bisa saja, yang penting prinsipnya satu, harus tercatat di indonesia. Merchant-nya harus menggunakan di Indonesia jangan kerja sama dari luar dan harus ada jaminan perlindungan merchant," ucapnya.