Jasa Raharja: Korban Tanjakan Emen Dapat Santunan Rp50 Juta
JAKARTA, iNews.id – PT Jasa Raharja siap memberikan santunan sebagai bagian dari asuransi kecelakaan kepada para korban baik mereka yang meninggal dunia maupun luka berat atau ringan, terkait kecelakaan bus yang terjadi di Tanjakan Emen, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Santunan tersebut tidak hanya diberikan kepada para penumpang bus, tapi juga pengendara sepeda motor yang juga meninggal dunia akibat kecelakan tersebut.
“Terkait kecelakaan tersebut, untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja segera menyerahkan santunan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta,” kata Iqbal Hanasuddin, Kepala Urusan Hubungan Masyarakat Jasa Raharja, saat dihubungi, Minggu (11/2/2018).
Tidak hanya itu, kata Iqbal, mereka yang mengalami luka berat dan ringan juga akan ditanggung biaya berobatnya.
“Yang mengalami luka-luka kami juga akan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta untuk setiap korban,” kata dia.