Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Terkoreksi ke Rp16.828 per Dolar AS
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dalam empat tahun terakhir terus memangkas bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari yang awalnya 22 persen, saat ini sudah diturunkan menjadi hanya 7 persen.

Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM juga turut dipangkas dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Hal ini dilakukan agar UMKM dapat lebih cepat naik kelas.

"Sehingga yang kecil menjadi menengah, yang menengah menjadi besar, menjadi pengusaha-pengusaha nasional yang kuat dan tangguh," kata Presiden Joko Widodo dalam rapat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Bagi usaha ultra mikro dan sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi umat, pemerintah menggencarkan pembentukan lembaga keuangan Bank Wakaf Mikro sebagai salah satu solusi yang diperlukan, untuk mendukung usaha produktif yang dilakukan ummat dan masyarakat bawah.

Pemerintah juga melakukan revitalisasi pasar-pasar rakyat agar bisa bersaing dengan pasar-pasar modern dan menjadi wadah bagi UMKM dalam menggerakkan ekonomi lokal.

Sementara itu, pemerintah juga tengah mengalkukasi dampak kenaikan suku bunga acuan BI terhadap bunga KUR.

"Nanti kita hitung seperti apa. Kenaikan bunga kebijakan itu tentu akan mendorong bunga tabungan naik. Kemudian, akan berpengaruh juga ke bunga kredit," ujar Menteri Perekonomian Darmin Nasution beberapa waktu lalu.

Darmin menilai, bunga KUR bisa saja membebani keuangan negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebebab, pemerintah akan menambal beban bunga KUR yang tetap dipertahankan di angka 7 persen

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut