Jokowi Singgung Aksi Goreng Saham, Ini Tanggapan BEI
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung soal aksi goreng menggoreng saham yang berlangsung di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dia pun meminta regulator untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk jasa keuangan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, mengatakan salah satu upaya BEI untuk mengantisipasi adanya aksi goreng saham, yakni dengan penerapan papan pemantauan khusus.
Menurut dia, saham gorengan merupakan saham yang pergerakannya tidak sesuai dengan faktor fundamental. Pergerakan saham tersebut bisa naik dan turun secara tidak biasa atau unusual.
“Papan pemantauan khusus itu kita harapkan dapat memantau pergerakan transaksi yang tidak didukung oleh fundamental,” kata Nyoman saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (7/2/2023).
Selain itu, BEI juga melakukan sejumlah upaya lain sebagai langkah antisipasi yakni melalui kode notasi khusus setelah kode saham suatu perusahaan. Hal itu dilakukan untuk memberi informasi kepada investor terkait kondisi suatu perusahaan.
“Kita isolasi saham-saham tersebut, dan menginformasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian investor,” ujar Nyoman.
Selanjutnya, immediate action yaitu tindakan yang dilakukan bursa di periode perdagangan yang sedang berlangsung, guna memastikan kewajaran transaksi yang terjadi.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Manullang menjelaskan, bursa melakukan immediate action terhadap nasabah-nasabah melalui anggota bursa (AB), sebagai upaya preventif untuk mengingatkan nasabah terkait perilaku transaksinya.
Lalu, bursa juga mengenakan auto reject atas (ARA) dan auto reject bawah (ARB) atas pemesanan atau order saham yang mencapai level harga tertentu. Di samping itu, bursa juga melakukan edukasi dan sosialisasi melalui berbagai media kepada investor, guna meningkatkan pemahaman dalam bertransaksi.
“Semuanya ini bertujuan untuk perlindungan investor,” kata Kristian kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Editor: Jeanny Aipassa