KDKMP Jadi Program Pemerintah Terpopuler, Menteri Koperasi Ferry Juliantono Raih Disway Awards 2025
JAKARTA, iNews.id - Program Nasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto dan dijalankan oleh Kementerian Koperasi kembali mendapatkan pengakuan publik. Menteri Koperasi Ferry Juliantono meraih penghargaan Disway Awards 2025 untuk kategori Program Pemerintah Populer berkat tingginya tingkat Top of Mind terhadap program KDKMP di masyarakat.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil riset bersama Infovesta Utama yang melakukan survei dengan metode Multistage Area Random Sampling di 20 kota besar di Indonesia, melibatkan 19.000 responden berusia produktif. Ajang ini menilai lebih dari kategori sektor industri dan lembaga negara untuk memilih brand dan program paling populer di masyarakat.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas penghargaan yang diterimanya. "Yang pertama saya berterima kasih kepada Disway, terutama Pak Dahlan Iskan dan keluarga besar Disway. Saya mendapatkan penghargaan program pemerintah yang populer. Sebenarnya penghargaan ini terasa belum pantas kami terima, karena KDKMP masih dalam proses pembangunan fisik, gudang, gerai, sarana pendukung, dan pelatihan-pelatihan bagi pengurus dan pengawas. Sistem informasi manajemennya pun masih kami sempurnakan," kata Menkop.
Menteri Ferry menegaskan, ide besar program KDKMP berasal dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi di seluruh lapisan masyarakat.
"Penghargaan ini seharusnya diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto, karena beliau yang memiliki ide tentang KDKMP. Saya hanya merasa beruntung dapat membantu menterjemahkan gagasan besar ini agar segera terimplementasi dengan baik," kata Ferry.
Dia juga menegaskan, koperasi merupakan instrumen fundamental dalam pembangunan ekonomi nasional. Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih menjadi alat perjuangan bangsa agar keadilan dan kesejahteraan dapat diwujudkan melalui koperasi sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.