Kejagung Periksa Dirut BPJS Ketenagakerjaan soal Dugaan Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu yang diperiksa yaitu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto (AS).
"Selain saudara AS, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi lainnya. Total ada sembilan orang yang diperiksa hari ini, 26 Januari 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (26/1/2021).
Selain dirut, kata Leonard, Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan AN diperiksa. Kemudian, Asdep Settlement Custody BPJS Ketenagakerjaan BS dan Kepala Urusan Pasar Saham BPJS Ketengakerjaan pada 2016, S juga diperiksa.
Leonard menyebut, penyidik Kejagung juga memeriksa sejumlah manajer investasi dalam kasus tersebut. Mereka yaitu Presdir FWD Asset Management HRD, Direktur Bahana TCW RP, COO Ashmore Asset Management FEH, dan Direktur Danareksa Investment Management US.
Tak hanya itu, Leonard juga menyebut Direktur Pengelola Investasi Departemen Pengawasan pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), S juga dipanggil.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Tipikor pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Kejagung sebelumnya telah menaikkan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketengakerjaan ke tingkat penyidikan. Kasus ini dinilai Kejagung mirip dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung Pidana Muda Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono sebelumnya mengatakan, hingga kini belum diketahui nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Kejagung masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Editor: Rahmat Fiansyah