Kemenkeu Pastikan Subsidi Upah Cair Awal Agustus
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan subsidi upah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Level IV akan cair awal Agustus 2021.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi karyawan yang terkena dampak PPKM Darurat dan Level 4, untuk dua bulan sekaligus, sebesar Rp1 juta.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Kemenkeu, Sudarso, mengatakan pemerintah sudah memberikan instruksi ke Kementerian dan Lembaga agar subsidi gaji bisa cair di awal Agustus
"Berdasarkan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga, direncanakan demikian (awal Agustus, Red) bisa cair," kata Sudarso saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (26/7/2021).
Saat ini, subsidi gaji akan diberikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Pekerja/buruh penerima upah, lalu pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
Lalu, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Sementara itu, pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Editor: Jeanny Aipassa