Asyik, Pekerja Dapat Subsidi Upah Rp1 Juta Sekaligus

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, memastikan akan memberikan bantuan subisi upah bagi pekerja sebesar Rp1 juta untuk dua bulan, terhitung Juli dan Agustus 2021.
Menurut dia, subsidi upah trersebut, diberikan kepada pekerja sektor non esensial yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sri Mulyani menjelaskan, subsidi upah bagi pekerja sektor non ensisal diberikan sebesar Rp500.000 per bulan, untuk Juli-Agustus 2021, yang akan dibayarkan Rp1 juta sekaligus.
"Bantuan subisdi upah ini sebesar Rp500 ribu untuk 2 bulan dibayar sekaligus jadi Rp 1 juta," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (21/7/2021).
Menkeu mengungkapkan, sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk program subsidi upah bagi pekerja yang terdampak PPKM Darurat. Dengan demikian, sebanyak 8,8 juta pekerja akan mendapakan subsidi upah tersebut.