Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkop Ferry Juliantono: Koperasi Harus Jadi Tulang Punggung Kemakmuran Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkop UKM: Hati-Hati Ada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 08:31:00 WIB
 Kemenkop UKM: Hati-Hati Ada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi
Dittipideksus Bareskrim Polri mengamankan Rp20,4 miliar dari rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Kementerian Koperasi dan UKM  (Kemenkop UKM) memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi. 

Menurut Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, terdapat 84 yang tidak memiliki izin usaha simpan pinjam, namun diduga melakukan praktik pinjol ilegal

Hal itu, berdasarkan hasil penelusuran alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB) dan tidak ditemukannya kantor koperasi pada alamat yang tertera sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor.

“Terdapat 2 oknum koperasi yang menggunakan nama koperasi sama. Sedangkan 82 lainnya berbadan hukum, namun tak memiliki izin usaha simpan pinjam, sehingga secara legal yang bersangkutan tidak sah atau tak bisa melayani usaha simpan pinjam atau meminjamkan pinjol,” kata Ahmad Zabadi, melalui keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Sabtu (30/10/2021). 

Dia menjelaskan, syarat Koperasi Jasa yang ingin membuka usaha jasa pinjaman online harus memiliki legalitas izin usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut