Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkop Ferry Juliantono: Koperasi Harus Jadi Tulang Punggung Kemakmuran Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkop UKM: Hati-Hati Ada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 08:31:00 WIB
 Kemenkop UKM: Hati-Hati Ada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi
Dittipideksus Bareskrim Polri mengamankan Rp20,4 miliar dari rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama
Advertisement . Scroll to see content

"Koperasi sebenarnya dapat menjalankan usaha pinjaman online. Hanya saja, koperasi yang bisa menjalankan jasa pinjaman online hanya Koperasi Jasa, bukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan ini sudah diatur dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016. Koperasi Simpan Pinjam tidak boleh melakukan praktik pinjaman online, hanya Koperasi Jasa saja," tutur Ahmad.

Dia mengungkapkan, Kemenkop UKM telah melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB), sebagai alamat kantor di Kawasan Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat

“Dengan hasil penelusuran tidak diketemukan kantor koperasi pada alamat tersebut, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif,” ujar Ahmad. 

Tak hanya itu, penelusuran juga dilakukan di salah satu gedung di kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjol secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir.

“Banyak Koperasi Simpan Pinjam yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor. Kami mengimbau kepada para pengelola fasilitas virtual office, agar tidak lagi memberikan fasilitas virtual office kepada Koperasi Simpan Pinjam, agar tidak terulang kembali terjadi hal seperti ini,” kata Ahmad.

Seperti diketahui, baru-baru ini Polri mengamankan aset Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama sebesar Rp20,4 miliar, karena diduga melakukan praktik pinjol ilegal. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut