Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Bertemu Xi Jinping soal Tarif, Airlangga Ungkap Dampak Strategisnya
Advertisement . Scroll to see content

Kredit Usaha Rakyat Kini Dapat Dinikmati Seluruh Sektor

Senin, 27 Juli 2020 - 19:05:00 WIB
Kredit Usaha Rakyat Kini Dapat Dinikmati Seluruh Sektor
Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM telah menghapus pembatasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke sektor nonproduksi atau perdagangan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah menghapus pembatasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke sektor nonproduksi atau perdagangan. Ini dilakukan guna mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III dan IV.

Menteri Koordinator Bidang Perekonimian Airlangga Hartato mengatakan, seiring dengan dibukanya aktivitas ekonomi pada Juni 2020, penyaluran KUR meningkat signifikan. Ini dapat dilihat dengan peningkatan KUR di sektor nonproduksi atau sektor perdagangan, melampaui sektor produksi.

"Berdasarkan informasi dari lembaga penyalur, KUR dapat ditingkatkan lagi bila penyaluran KUR pada sektor perdagangan tidak dibatasi dengan mempertimbangkan tingginya permintaan KUR dari sektor perdagangan seiring dibukanya aktivitas ekonomi," ujar Airlangga di Jakarta, Senin (27/7/2020)

Sebelumnya Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Permenko Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.

Menko Airlangga menjelaskan, dalam peraturan tersebut diberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya. Perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR juga akan diberikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut