Kriteria Bank Dapat Suntikan Dana LPS
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal mendapatkan suntikan dana sekaligus syarat agunan yang disiapkan bank bermasalah. Apa sajakah itu?
“Ketika bank sudah masuk dalam kriteria pengawasan intensif, saat itu juga LPS sudah bisa melakukan pemeriksaan bersama OJK. Pengawasan intensif terhadap bank dilakukan OJK selaku lembaga yang berwenang," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dilansir Sabtu (11/7/2020).
Halim menerangkan kriteria bank yang berhak mendapatkan penempatan dana, di antaranya terkait kondisi likuiditas seperti rasio likuiditas, kemudian rasio permodalan termasuk rasio profitabilitas atau kemampuan bank itu mendapatkan keuntungan.
Meski begitu, kriteria tersebut akan didiskusikan lebih lanjut bersama OJK termasuk jika bank tersebut masuk dalam pengawasan khusus.
Terkait berapa jumlah bank yang masuk dalam kategori bank dalam pengawasan intensif (BDPI) atau bank dalam pengawasan khusus (BDPK), menurut Halim kewenangan tersebut berada di ranah OJK.