LBH Jakarta Kritisi OJK Tak Atur Bunga Pinjaman Online
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta menilai keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memperbolehkan asosiasi fintech peer to peer lending menentukan besaran bunga pinjaman online memperburuk keadaan. Selama ini saja sudah banyak korban yang terjerat bunga pinjaman online.
Pengacara publik dari LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan, regulator yang mengatur peminjaman online seyogyanya berasal dari lembaga negara atau dalam hal ini OJK. Menjadi aneh jika regulasi berada di tangan asosiasi yang bukan lembaga negara.
"Keadaan ini diperburuk dengan OJK menyerahkan tanggung jawab untuk melindungi dan mengawasi penyelenggara dan pengguna aplikasi pinjaman online kepada asosisasi yang notabene adalah swasta. Bagaimana mungkin sang regulator menyerahkan hal tersebut kepada swasta?" ujarnya di kantornya, Jakarta, Minggu (17/2/2019).
Dia melanjutkan, asosiasi tidak hanya dari kalangan swasta tapi juga penyelenggara platform pinjaman online. Dengan demikian, asosiasi tentu menjadi berat sebelah karena berisi orang-orang yang memiliki kepentingan bisnis sehingga tidak memerhatikan kepentingan masyarakat.
"Bukan hanya swasta, mereka juga penyelenggara aplikasi pinjaman online. Coba bayangkan kebijakan seperti apa yang akan dikeluarkan oleh asosiasi kalau mereka juga ternyata juga penyelenggara?" kata dia.
Keterkaitan asosiasi dalam menentukan regulasi pinjaman online diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016. Oleh karenanya, menurut dia, beleid ini sudah tidak relevan untuk menjadi acuan.
"POJK Nomor 77 hari ini sudah tidak lagi relevan untuk digunakan. Kenapa? Karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat. Namun, lebih parah lagi, kontraproduktif dengn UU OJK sendiri," tuturnya.
OJK memastikan besaran suku bunga pinjaman online hanya bisa ditentukan sesuai mekanisme pasar. Dengan demikian, asosiasi juga bisa ikut menentukan.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, industri pinjaman online tengah berkembang dengan pesat. Oleh karenanya, suku bunga pinjaman tergantung pelaku usaha yang mengerti supply dan demand bisnis.
"Di mana-mana, kalau organisasi mau fleksibel, self regulatory function harus dikedepankan," ujarnya di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Selama ini, suku bunga pinjaman online diatur maksimal dendanya 90 hari dan tidak boleh melebihi pinjaman pokok dan besaran bunga maksimal 0,8 persen per hari. Ketentuan ini diatur oleh asosiasi dan wajib dipatuhi oleh para anggotanya yang juga telah terdaftar di OJK.
Editor: Ranto Rajagukguk