LPS Kini Bisa Tempatkan Dana kepada Bank Bermasalah
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperoleh mandat baru dari pemerintah. Lembaga itu kini bisa menempatkan dana kepada bank yang mengalami masalah likuiditas di tengah pandemi Covid-19.
“Iya sudah mendapat (mandat). Lengkapnya kami akan jelaskan melalui konferensi pers nanti sore,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, Jumat (10/7/2020).
Kewenangan itu dituangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2020. Dalam aturan, LPS bisa menempatkan dana kepada bank yang dalam status pengawasan atau untuk mengantisipasi krisis. Mandat itu diberikan agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
Presiden Jokowi meneken PP tersebut pada 7 Juli 2020 dan diundangkan pada 8 Juli 2020. Wewenang baru LPS tersebut sempat menjadi perdebatan alot saat rapat bersama Komisi XI DPR dan pemerintah.
PP tersebut juga mengatur penanganan permasalahan bank sistemik dan bank selain bank sistemik. Penanganan ini diberikan sejak ditetapkan bank dalam pengawasan intensif oleh OJK.