Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Setujui Taufikurrahman jadi Anggota Badan Supervisi LPS Baru Periode 2023-2028
Advertisement . Scroll to see content

LPS Kini Bisa Tempatkan Dana kepada Bank Bermasalah

Jumat, 10 Juli 2020 - 14:50:00 WIB
LPS Kini Bisa Tempatkan Dana kepada Bank Bermasalah
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)
Advertisement . Scroll to see content

Pada pasal 11 ayat 1, LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai dampak Covid-19. Total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak sebesar 30 persen dari aset LPS.

Penempatan dana pada satu Bank paling banyak sebesar 2,5 persen dari aset LPS; dan setiap periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 kali.

Untuk pendanaan, LPS dapat memperoleh sumber pendanaan antara lain repo kepada Bank Indonesia, penjualan SBN yang dimiliki kepada BI, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan atau pinjaman kepada pemerintah.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut