LPS Kini Bisa Tempatkan Dana kepada Bank Bermasalah
Jumat, 10 Juli 2020 - 14:50:00 WIB
Pada pasal 11 ayat 1, LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai dampak Covid-19. Total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak sebesar 30 persen dari aset LPS.
Penempatan dana pada satu Bank paling banyak sebesar 2,5 persen dari aset LPS; dan setiap periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 kali.
Untuk pendanaan, LPS dapat memperoleh sumber pendanaan antara lain repo kepada Bank Indonesia, penjualan SBN yang dimiliki kepada BI, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan atau pinjaman kepada pemerintah.
Editor: Rahmat Fiansyah