LPS Peringatkan Perbankan Waspadai Kenaikan Kredit Bermasalah
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan perbankan mewaspadai kinerja kredit bermasalah (non performing loan/NPL) per Juni 2020 mencapai 3,11 persen atau naik dibandingkan Mei 2020 (3,01 persen) akibat pandemi Covid-19. Kondisi ini seiring dengan meningkatnya restrukturisasi kredit.
“NPL kecenderungannya naik yang perlu diwaspadai juga restrukturisasi kredit yang posisinya naik mencapai 21 persen,” ujar Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Dia menjelaskan angka kredit macet pada Juni 2020 lebih tinggi daripada Juni 2019 yang tercatat mencapai 2,50 persen. Sementara, persentase pertumbuhan penyaluran kredit per Juni 2020 turun 1,49 persen, dibandingkan Mei 2020 mencapai 3,04 persen dan Juni 2019 sebesar 9,92 persen.
Meski begitu, lanjut dia, kinerja secara umum perbankan masih berdaya tahan, salah satu indikatornya rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 22,54 persen pada Juni 2020 atau lebih tinggi dibandingkan posisi Mei 2020 mencapai 22,26 persen.
Untuk membantu perbankan menjaga likuiditas, LPS membuat sejumlah kebijakan relaksasi di antaranya terkait denda keterlambatan pembayaran premi.
Tahun 2020 misalnya pembayaran premi paling lambat dilakukan 31 Juli namun diperpanjang menjadi 30 Desember 2020. Untuk enam bulan pertama, LPS mengenakan denda nol persen dan 0,5 persen enam bulan setelahnya yang diatur dalam UU No 2 tahun 2020.
Relaksasi denda ini jauh lebih ringan dibandingkan aturan dalam UU LPS yang menetapkan denda 150 persen dari jumlah premi yang seharusnya dibayar untuk periode bersangkutan.
Terkait penjaminan, per Juli 2020 jumlah rekening yang dijamin LPS mencapai 99,91 persen dari total rekening setara dengan 319,4 juta rekening. Secara nominal, jumlah simpanan yang dijamin mencapai 52,45 persen dari total simpanan atau setara Rp3.350,23 triliun.
Editor: Dani M Dahwilani