Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Meriahkan Bulan Inklusi Keuangan, MNC Bank Ajak Masyarakat Rasakan Keuntungan Menabung
Advertisement . Scroll to see content

Mengatur Anggaran Pengeluaran dan Tabungan dengan Metode 50-30-20, Begini Caranya

Sabtu, 14 Mei 2022 - 19:37:00 WIB
Mengatur Anggaran Pengeluaran dan Tabungan dengan Metode 50-30-20, Begini Caranya
Mengatur anggaran pengeluaran dan tabungan dengan metode 50-30-20, begini caranya. (foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ada beberapa metode yang bisa digunakan dalam mengatur anggaran pengeluaran, keinginan hingga tabungan. Salah satunya dengan metode 50-30-20.

Metode mengatur keuangan ini dipopulerkan oleh Senator Elizabeth Warren dan putrinya, dalam buku berjudul All Your Worth: The Ultimate Lifetime Money Plan. Metode dasar ini bertujuan untuk membagi pendapatan setelah pajak, mengalokasikan 50 persen untuk kebutuhan, 30 persen untuk keinginan, dan 20 persen untuk tabungan.

Berikut metode 50-30-20 dalam anggaran pengeluaran dan tabungan seperti dilansir dari simulasikredit, Sabtu (14/5/2022):

1. Hitung Penghasilan setelah Pajak

Penghasilan setelah pajak merupakan sisa gaji setelah membayar pajak. Misalnya, pajak daerah, pajak penghasilan, jaminan sosial, dan lain sebagainya.

2. Batasi Kebutuhan 50 persen dari Penghasilan setelah Pajak

Anda harus menghitung berapa banyak uang yang dihabiskan untuk kebutuhan setiap bulannya. Misalnya untuk makanan, tempat tinggal, asuransi kesehatan, dan kendaraan termasuk ke dalam kebutuhan.

3. Batasi Keinginan 30 Persen

Keinginan bukan termasuk pemborosan. Keinginan juga akan memberikan kenyamanan dasar dalam kehidupan. Misalnya, paket internet supercepat, saluran TV kabel, perbaikan/modifikasi kendaraan, dan lain-lain.

4. Sisihkan 20 Persen untuk Menabung dan Bayar Cicilan atau Utang

Sisihkan 20 persen dari pendapatan setelah pajak untuk membayar utang dan menabung. Jika Anda memiliki saldo kartu kredit, pembayaran minimum termasuk ke dalam kebutuhan dengan hitungan 50 persen. Sementara, tambahan apapun dalam pembayaran utang masuk ke kategori 20 persen.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut