Mengejutkan, Ketua OJK Sebut Fintech Berkah Sekaligus Kutukan
JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyebut financial technology (fintech) merupakan berkah tapi sekaligus menjadi kutukan. Hal itu, merupakan bagian dari kelebihan dan kekurangan transformasi digital di sektor keuangan.
Menurut Mahendra, fintech dapat menjadi hal yang menguntungkan atau berkah jika dimanfaatkan oleh orang yang terbuka terhadap kemajuan dan pengembangan perbankan digital (digital banking).
Di sisi lain, fintech juga dapat menimbulkan malapetaka atau mengakibatkan kerugian bagi orang-orang yang terjerat atau menjadi korban dari perusahaan-perusahaan keuangan ilegal, termasuk fintech atau pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Jadi it is a blessed or cursed transformasi digital,” ujar Mahendra, di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Menurut Mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu, transformasi digital di sektor jasa keuangan harus diiringi dengan penerapan tata kelola yang baik, pemahaman risiko dan governansi, serta mengutamakan aspek pelindungan konsumen agar dapat bermanfaat sekaligus memitigasi dan meminimalisir dampak negatif.
Dia menyebut, semakin banyak aspek teknologi digital berada di dalam sektor industri itu, maka risiko menjadi ter-multiplikasi. Kemudian pada gilirannya justru membutuhkan aspek pemahaman yang jelas tentang governance and risk, kalau mau sustainable
Lebih lanjut, Mahendra juga menyampaikan bahwa OJK pada 2023 ini telah meluncurkan empat peta jalan atau roadmap bagi industri jasa keuangan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat serta integritas sektor jasa keuangan.
“Saya lihat dalam seluruh roadmap tadi itu, benang merahnya adalah tiga kata kunci yang kemudian ingin menuju kepada satu objective yaitu governance, integritas, dan etikmenuju sustainability,” ujar Mahendra.
Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK telah memblokir 7.502 entitas keuangan ilegal terhitung sejak 2017 hingga 31 Oktober 2023. Secara rinci, sebanyak 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Editor: Jeanny Aipassa