Mengetahui Fatwa Tentang Mata Uang Kripto di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Investasi pada mata uang kripto atau cryptocurrency saat ini menjadi salah satu tren di dunia, salah satunya Indonesia. Mengenai fatwa kripto, terdapat satu fatwa haram bagi mata uang tersebut di Tanah Air.
Adapun belum lama ini Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) mengeluarkan fatwa mata uang kripto, dimana PWNU Jatim menyatakan fatwa haram bagi mata uang kripto karena dinilai mengandung spekulasi yang dapat merugikan orang lain.
Dikutip dari laman jatim.nu.or.id, hal yang mendasari penetapan fatwa mata uang kripto atau cryptocurrency, yang mana pada dasarnya tidak memenuhi kategori sebagai sil’ah (komoditas) secara fikih. Hal ini disebabkan oleh dua hal, yaitu tidak masuk kategori ain musyahadah dan tidak masuk kategori syaiin maushuf fi al-dzimmah.
Berdasarkan dua hal tersebut, maka mata uang juga tidak memiliki potensi untuk bisa diserahterimakan secara hissan (inderawi) dan syar’an, serta termasuk ke dalam aset ma’dum (fiktif).
Oleh karena itu, para mubahitsin mengambil kesimpulan bahwa cryptocurrency tidak memenuhi standar komoditas secara syara’. Dengan begitu, meniagakan cryptocurrency hukumnya adalah mamnu’ (ghairu jaizin).