Menilik Kisah Rosida, Penjual Bakso yang Tabungannya Nyaris Hilang
Sepanjang 2021, LPS telah melakukan likuidasi delapan Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/BPRS). Sejak 2005 hingga 2021, secara total LPS telah melakukan likuidasi 116 BPR/BPRS dan satu Bank Umum serta menyelamatkan satu Bank Umum.
Kemudian, dalam hal jumlah pembayaran klaim penjaminan simpanan, sepanjang 2021 LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada 16.730 rekening dengan total nominal sebanyak Rp71,46 miliar.
Adapun secara kumulatif sejak 2005 hingga 2021, nominal simpanan layak bayar yang dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp1,7 triliun atau 82,06 persen dari total simpanan pada bank yang dilikuidasi. Sementara untuk total rekening sebanyak 265.884 rekening atau 93,32 persen dari total rekening pada bank yang dilikuidasi.
Sebagai informasi, program penjaminan LPS telah memadai di mana 99,9 persen rekening simpanan di perbankan nasional telah dijamin oleh LPS, atau setara dengan 399.866.365 rekening.
LPS sendiri adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dan LPS bertanggung jawab kepada Presiden.
LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
LPS Raih Opini 'Wajar dalam Semua Hal yang Material' dari BPK
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), LPS meraih opini 'Wajar dalam Semua Hal yang Material'. Pemeriksaan LHP LK LPS tersebut juga telah dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Predikat tersebut diraih LPS untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut. Dengan raihan tersebut LPS berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja lembaga, terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
(CM)
Editor: Rizqa Leony Putri