Mulai Oktober, Cairan Vape Wajib Berpita Cukai

Meskipun dianggap lebih sehat dari rokok, namun vape tetap memiliki potensi yang berbahaya bagi kesehatan. Selain itu, sebagai produk hasil tembakau, vape termasuk dalam barang yang dikenakan cukai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
"Vape sebenarnya mengandung nikotin juga, makanya di cairannya ada nikotin. Itu masuk ke hasil tembakau lainnya," ucapnya.
Selama masa relaksasi ini, ia memperkirakan potensi penerimaan negara sekitar Rp200 miliar sampai akhir 2018. Sementara, pada tahun depan yang akan diterapkan secara penuh, negara bisa memperoleh Rp2 triliun hanya dari cukai vape.
"Lumayan (potensinya), tapi ini kan pembelajaran dulu. Potensi di pasaran itu mungkin Rp5-6 triliun yang ada di pasaran, kalau sampai 57 persen itu bisa dapat Rp2-3 triliun," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk