Nilai Transaksi Surat Utang di SPPA Tembus Rp124,4 Triliun hingga Juli 2024
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat total nilai transaksi surat utang yang diperdagangkan melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) mencapai Rp124,4 triliun hingga Juli 2024. Angka ini meningkat 179,2 persen dari nilai transaksi pada periode yang sama di tahun lalu.
Nilai transaksi tersebut dikontribusikan oleh transaksi bilateral melalui mekanisme Request for Order (RFO) sebesar 76,7 persen dan mekanisme Order Book serta Request For Quotation (RFQ) sebesar 23,3 persen. Total nilai transaksi bulanan pada Juli 2024 di SPPA mencapai all time high (ATH) sebesar Rp34,4 triliun per bulan.
 
                                Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menuturkan, rekor tertinggi sebelumnya pernah dicatatkan pada November 2023 sebesar Rp30,63 triliun per bulan. Sampai dengan Juli 2024, market share SPPA sudah mencapai 13,7 persen jika dibandingkan total seluruh nilai transaksi Surat Utang Interdealer Domestik oleh Pengguna Jasa SPPA.
“Market Share ini meningkat hampir dua kali lipat jika dibandingkan dari periode yang sama pada tahun sebelumnya,” ucap Jeffrey dalam keterangannya, Jumat (9/8/2024).
Di periode yang sama, pengguna Jasa SPPA juga mengalami peningkatan sebanyak empat pengguna jasa baru SPPA, sehingga saat ini terdapat 37 pengguna jasa SPPA yang terdiri dari bank, perusahaan sekuritas, dan pialang pasar uang.
“Jumlah ini akan terus meningkat seiring dengan value added yang ditawarkan SPPA dalam transaksi EBUS,” tuturnya.
Peningkatan nilai transaksi dan jumlah pengguna jasa SPPA tersebut dimotivasi oleh beberapa penyempurnaan yang dilakukan pada SPPA. Penyempurnaan tersebut antara lain peningkatan batasan nilai minimum trading limit, risk management terkait acuan harga perdagangan, koreksi, dan pembatalan transaksi yang dilakukan langsung melalui SPPA, sekaligus penyempurnaan laporan aktivitas perdagangan yang dapat terintegrasi dengan sistem dealer pengguna jasa SPPA dan Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).