Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut
Advertisement . Scroll to see content

OJK: Ajukan Pinjaman Online Hanya Ke 138 Fintech Resmi

Selasa, 18 Mei 2021 - 19:29:00 WIB
 OJK: Ajukan Pinjaman Online Hanya Ke 138 Fintech Resmi
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing. (istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk mengajukan pinjaman online ke penyelenggara fintech lending resmi. Saat ini, total penyelenggara fintech lending yang resmi terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 138 perusahaan.

Menurut Ketua Tim Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, mengatakan masyarakat jangan sekali-kali salah langkah dengan mengakses dan mengajukan pinjaman ke fintech lending ilegal karena sangat berbahaya.

"Berbahaya dalam arti menimbulkan kerugian baik materiil dan immateriil bagi masyarakat. Fee-nya juga sangat tinggi, misal pinjam Rp1 juta yang dikasih hanya Rp600 ribu, kemudian bunga dan dendanya tinggi, dia juga selalu minta kontak HP bisa diakses. Ini dilakukan untuk melakukan penargetan kepada kita," kata Tongam kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (17/5/2021). 

Dari sisi penanganan, Tongam menjelaskan bahwa sudah ada sebanyak 3.197 kegiatan fintech lending ilegal yang sudah dihentikan oleh pihak Satgas. Pihak-pihak ini kemudian diblokir dan diumumkan kepada masyarakat, lalu disampaikan informasinya ke pihak Kepolisian jika ada tindak pidana dan dilanjutkan ke proses hukum.

"Kami mengimbau masyarakat, berulang kali kami mengatakan melalui edukasi, kalau akses ke pinjol ilegal itu risiko bahayanya sangat berat dan tidak bisa ditanggung karena kerugian yang sangat besar. Bagi yang sudah terlanjur meminjam dari fintech ilegal, kami minta supaya segera dilunasi dan kalau sudah dapat teror intimidasi, segera blokir nomornya dan laporkan ke polisi, kami tidak mau ada masyarakat yang menjadi korban dari mereka," pungkas Tongam.

Dia menjelaskan, saat ini ada 138 fintech lending resmi yang terdaftar di OJK. Hingga 4 Mei 2021, terdapat penambahan satu penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lumbung Dana Indonesia.

Selain itu, terdapat 8 (delapan) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar, yaitu PT Arga Berkah Sejahtera, PT Berkah Kelola Dana, PT Danon Digital Nusantara, PT Mitra Pendanaan Mandiri, PT Amanah Karyananta Nusantara, PT Digilend Mobile Nusantara, PT Digital Yinshan Technology, dan PT Finlink Technology Indonesia.

Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 138 (seratus tiga puluh delapan) penyelenggara dengan rincian 57 (lima puluh tujuh) penyelenggara berizin dan 81 (delapan puluh satu) penyelenggara terdaftar.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut