Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Utang Luar Negeri RI Turun jadi Rp7.105 Triliun di Kuartal III 2025
Advertisement . Scroll to see content

OJK bakal Pulihkan Catatan SLIK UMKM usai Bank Himbara Hapus Utang Macet 

Senin, 25 November 2024 - 18:31:00 WIB
OJK bakal Pulihkan Catatan SLIK UMKM usai Bank Himbara Hapus Utang Macet 
OJK akan memulihkan data pelaku UMKM yang utang kredit macetnya dihapuskan bank Himbara (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memulihkan data pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal itu akan dilakukan usai bank Himbara melakukan penghapusan utang macet.

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, penghapusan catatan merah pada SLIK tersebut sejalan dengan pelaksanaan hapus tagih oleh bank-bank dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Iya, jadi pelaksanaannya dilakukan oleh Bank Himbara, tentu kami akan melakukan pemantauan. Kemudian kami berharap hal itu bisa dilakukan, saat ini juga segera, " kata Mahendra saat ditemui di The Westin Jakarta, Senin (25/11/2024).

"Sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu, baik di pustani-nya, maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu sudah terjadi pengawasan, sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan di SLIK," ucapnya.

Mahendra menjelaskan, jika UMKM sudah mendapat hapus tagih utang dari bank Himbara, maka UMKM tersebut dapat melakukan pinjaman kepada bank untuk mendukung keberlanjutan bisnisnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut