OJK Bentuk LAPS untuk Tengahi Sengketa Perbankan hingga Asuransi
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Sesuai namanya, lembaga ini berperan menengahi sengketa mulai dari bank hingga asuransi.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, setiap lembaga jasa keuangan (LJK) sebenarnya wajib memiliki unit kerja atau fungsi mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen.
"Jika penyelesaian pengaduan di LJK tidak mencapai kesepakatan sehingga timbul sengketa, konsumen dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan," kata Sekar, Senin (30/11/2020).
Kehadiran LAPS, kata Sekar, merupakan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Lembaga ini khusus menangani sengketa di sektor jasa keuangan.
"Mulai awal tahun 2021, penyelesaian sengketa melalui LAPS akan dilakukan secara terintegrasi," katanya.
LAPS, kata Sekar, merupakan integrasi antara lembaga sengketa yang sudah ada yaitu Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi dan Arbitrasi Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).
Kemudian ada Badan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan Badan Mediasi Pembiayaan, Pegadaian, dan Venture Indonesia (BAMPPVI). Menurut Sekar, sentralisasi layanan mediasi dan arbitrase ini penting karena masyarakat akan semakin dipermudah saat menghadapi sengketa terkait jasa keuangan.
Editor: Rahmat Fiansyah