Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029
Advertisement . Scroll to see content

OJK Cabut Pembekuan Kresna Life

Senin, 16 November 2020 - 07:20:00 WIB
OJK Cabut Pembekuan Kresna Life
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Sanksi tersebut sebelumnya diberikan selama tiga bulan.

"Otoritas Jasa Keuangan telah mengakhiri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Asuransi Jiwa Kresna melalui surat nomor S458/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, Senin (16/11/2020).

Dia mengatakan, pencabutan karena Kresna Life dinilai telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan menjalankan rekomendasi pemeriksaan tahun 2019. Dengan pencabutan tersebut, Kresna Life dapat melakukan kembali kegiatan usahanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut