OJK Harap IKNB Tingkatkan Investasi EBA-SP
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) mendorong industri keuangan nonbank (IKNB) dan lembaga keuangan lainnya untuk meningkatkan investasi melalui instrumen Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) agar turut memenuhi kebutuhan perumahan dalam negeri.
"Individu juga diharapkan bisa aktif dalam mendukung instrumen EBA-SP," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi di Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Riswinandi mengatakan, melalui instrumen EBA-SP, diharapkan dapat mendukung kebutuhan masyarakat akan perumahan serta mempercepat proses pertumbuhan volume Kredit Pemilikan Rumah (KPR). "Kita ketahui sama-sama bahwa kebutuhan akan perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar dalam kebutuhan manusia. Namun, disadari juga bahwa dibutuhkan dana yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan ini," katanya.
Ia mengemukakan, seiring dengan pertumbuhan penduduk,maka angka kebutuhan hunian yang belum terpenuhi atau backlog terus meningkat. Jumlah backlog saat ini mencapai 13,5 juta di Indonesia.
"Portofolio terbesar pembiayaan perumahan adalah berasal dari industri perbankan. Namun demikian, industri perbankan juga menghadapi potensi adanya maturity miss match dan funding gap (kesenjangan pembiayaan)," katanya.
Menurut dia, hal itu disebabkan dana yang disalurkan oleh pihak perbankan untuk pembiayaan perumahan bersumber dari pihak ketiga yang karakteristik penyimpanannya jangka pendek. Sementara penyaluran pembiayaan perumahan memiliki karakteristik jangka panjang.
"EBA-SP, bisa menjadi salah satu alternatif dalam menghadapi masalah missmatch itu dalam pembiyaan pemilikan rumah tersebut," ujarnya.
Riswinandi juga mengatakan, pihaknya membuka diskusi dengan pelaku pasar sehingga membuka pasar EBA yang lebih luas mengingat saat ini baru Sarana Multigiriya Finansial (SMF) dan perbankan. "Kalau sekarang mungkin baru SMF dan BTN, keduanya belum menyerap secara banyak, jadi perlu market maker agar pasar terbentuk. Mudah-mudahan ini menjadi suatu solusi untuk pembiayaan jangka panjang," katanya.
Dalam kesempatan itu, Direktur SMF, Heliantopo menyampaikan ketentuan mengenai investasi EBA-SP bagi Asuransi diatur dalam POJK No. 71/POJK.04/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Sementara bagi Dana Pensiun diatur dalam POJK No.3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun.
Heliantoyo mengemukakan keuntungan berinvestasi di EBA-SP dibanding instrumen investasi lainnya adalah EBA-SP termasuk instrumen yang dipersamakan dengan surat berharga negara (SBN), itu sesuai kriteria ketentuan POJK Nomor 36/2016.
"EBA-SP yang diterbitkan SMF memiliki rating AAA (triple A) dari Pefindo, dimana rating tersebut mencerminkan kemampuan dan kemauan untuk membayar kewajiban tepat waktu sangat kuat," ujarnya.
Editor: Ranto Rajagukguk